Sofifi – Upaya menggoyang posisi Nurjaya H. Ibrahim melalui polemik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dan ancaman Pergantian Antarwaktu (PAW) menghadapi tantangan politik. Di tengah tekanan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Sahril Taher, justru melontarkan pujian terbuka terhadap keberanian Nurjaya membela kepentingan rakyat.
Pujian itu menjadi sorotan di tengah polemik yang menerpa kader Gerindra tersebut. Sahril secara tegas menjadikan Nurjaya sebagai contoh anggota legislatif yang berani bersuara dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ada yang kenal Ibu Nurjaya Ibrahim? Siapa yang tidak kenal beliau, kader Gerindra yang dikenal berani membela kepentingan masyarakat? Jadi anggota DPRD harus seperti itu. Berani membela kepentingan masyarakat,” tegas Sahril.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan materi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Laskar Gerindra Maluku Utara di GOR Ake Kolano, Sofifi, Minggu (18/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Pujian Sahril bukan sekadar sanjungan kepada sesama kader. Di tengah isu sanksi BK dan bayang-bayang PAW, pernyataan itu menjadi penegasan bahwa keberanian Nurjaya menyuarakan kepentingan publik mendapat pengakuan dari pucuk pimpinan Gerindra Maluku Utara.
Sikap kritis Nurjaya sendiri mencuat setelah ia mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Ternate periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Kasus tersebut kini tengah diusut Polda Maluku Utara.
Namun, langkah Nurjaya menyuarakan dugaan penyimpangan itu diiringi dinamika politik internal. Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Koleng Susu, disebut tidak memberikan dukungan kepadanya. Wacana PAW pun ikut membayangi posisinya sebagai anggota DPRD.
Meski demikian, pujian terbuka Sahril menghadirkan pesan politik yang kuat. Ketika posisi Nurjaya digoyang polemik internal, keberaniannya membela kepentingan masyarakat justru mendapat apresiasi dari pimpinan DPD Gerindra Maluku Utara.
Situasi ini membuat upaya menjatuhkan Nurjaya melalui sanksi BK maupun PAW tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana. Dukungan moral dari pimpinan partai di tingkat provinsi menjadi faktor penting dalam membaca dinamika politik yang berkembang.
Sahril memang tidak secara langsung menyatakan penolakan terhadap sanksi BK atau PAW. Namun, pujiannya terhadap Nurjaya memperlihatkan bahwa sikap kritis dan keberanian membela rakyat tetap memiliki tempat dalam pandangan pimpinan Gerindra Maluku Utara.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian bagi DPRD Kota Ternate dan Gerindra sendiri: apakah keberanian seorang wakil rakyat mengungkap dugaan penyimpangan akan dipandang sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atau justru terseret dalam pertarungan kepentingan internal.
Bagi Nurjaya, pujian Sahril menjadi penegasan moral di tengah tekanan politik. Sementara itu, upaya sanksi BK dan ancaman PAW masih harus diuji melalui mekanisme serta keputusan resmi lembaga dan partai terkait.
