Sofifi, Pekerjaan jalan lapen di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, yang sempat menuai protes warga, ternyata merupakan proyek pemerintah kabupaten sepanjang 3 kilometer, bukan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djafar Muslim, menegaskan terdapat dua paket pekerjaan lapen di Pulau Makian dengan panjang dan metode penanganan berbeda. Proyek Pemkab Halmahera Selatan sepanjang 3 kilometer, sedangkan proyek Pemprov Maluku Utara mencapai 4,8 kilometer.
“Di lokasi Makian ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, Selasa (20/10/2026).
Djafar menjelaskan, pekerjaan kabupaten dimulai dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei. Penanganannya dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapen.
Sementara proyek provinsi membentang dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian. Penanganannya diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan material pilihan, serta pekerjaan makadam sebelum memasuki tahap pengaspalan.
Proyek provinsi senilai Rp10,395 miliar yang bersumber dari APBD Malut Tahun Anggaran 2026 itu kini memasuki tahapan persiapan pengaspalan.
Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik mencapai 37,39 persen, melampaui target 32,48 persen. Capaian tersebut mencatat deviasi positif sebesar 4,91 persen.
Meski progres melampaui target, Djafar menegaskan pengawasan kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak tetap menjadi prioritas.
“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujarnya seusai rapat evaluasi pekerjaan jalan di Ternate, Jumat (16/10/2026).
PPK bersama kontraktor pelaksana, CV Hendana Karyatama, juga masih melakukan pengujian laboratorium terhadap material timbunan pilihan dan batu pecah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan daya dukung fondasi jalan dan kesesuaian material dengan spesifikasi dalam adendum kontrak.
Pada pekan ke-16 hingga ke-26, pekerjaan dilanjutkan dengan penyediaan material, penghamparan dan pemadatan, pengaspalan lapen, serta perapian dan pembersihan lokasi.
Klarifikasi mengenai pembagian proyek ini menegaskan bahwa ruas 3 kilometer yang diprotes warga berada dalam lingkup pekerjaan Pemkab Halmahera Selatan, sedangkan ruas 4,8 kilometer merupakan tanggung jawab proyek Pemprov Malut. (Red)

